Kantor DPC PPP Mojokerto Diduduki Puluhan Satgas

Kantor DPC PPP Mojokerto Diduduki Puluhan Satgas

- detikNews
Rabu, 02 Des 2009 18:00 WIB
Kantor DPC PPP Mojokerto Diduduki Puluhan Satgas
Mojokerto - Konflik dualisme kepengurusan DPC PPP Kabupaten Mojokerto kembali mencuat. Sekitar 30 sdan kader PPP merebut dan menduduki kantor DPC PPP di Jalan Hasyim Asyarie No 7, Kota Mojokerto, Rabu (2/12/2009).

Para kader dan Satgas PPP yang datang merupakan kubu DPC PPP hasil Muscab ke-5 yang dipimpin Abdi Subhan. Selama ini, kantor DPC itu dikuasai dan ditempati kubu DPC PPP hasil Muscablub yang dipimpin Kusairin, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

"Kami tidak merusak karena ini rumah kami sendiri, aset partai kami. Selama ini ditempati oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata fungsionaris DPC PPP kubu Abdi Subhan, Machrodji Machfud kepada detiksurabaya.com di depan kantor.

Karena pintu kantor DPC PPP dalam keadaan terkunci, salah seorang Satgas PPP lalu mencongkel kunci pintu utama. Sembari memekikkan takbir, sejumlah kader dan Satgas PPP lalu menurunkan sebuah papan nama kepengurusan DPC PPP.

Ruang sekretariat juga dibuka paksa oleh seorang anggota Satgas PPP. "Sejak hari ini, kantor DPC PPP kami ambil alih penuh. Semua aset dan kebijakan partai hanya melalui kami, yang disahkan DPP dan Mahkamah Agung," kata Ketua DPC PPP hasil Muscab ke-5, Abdi Subhan.

Selama ini, kantor yang sudah berdiri sejak masa orde baru ini ditempati DPC PPP hasil Muscablub yang dipimpin Kusairin. Saat Pemilu 2009, KPUD Kabupaten Mojokerto mengesahkan DPC PPP kubu Kusairin, meski masih terjadi sengketa.

Konflik kepengurusan DPC PPP Kabupaten Mojokerto berawal dari pembatalan kepengurusan DPC PPP hasil Muscab ke-5 di Hotel Surya Majapahit, tahun 2007 lalu. DPW PPP Jawa Timur menganulir hasil Muscab dan mengesahkan kepengurusan hasil Muscablub.

Tidak terima dengan keputusan DPW PPP, kubu Abdi Subhan lalu mengajukan sengketa itu ke pengadilan. Berbekal SK dari DPP PPP, kepengurusan kubu Abdi Subhan mendapat pengesahan hukum tetap dari Mahkamah Agung. (fat/fat)
Berita Terkait