Razia yang diikuti pulahan orang ini dimulai dari Jalan Raya Beji yang merupakan akses jalan menuju Kota Batu. Di sepanjang jalan ini, panti pijat yang berada di pinggir jalan didatangi massa yang membawa atribut mengecam keberadaan panjat.
Kepada pengelola panjat, massa memberikan batas waktu selama 1 bulan hingga akhir Desember 2009. Peringatan dilakukan dengan bentuk memberikan surat pemberitahuan tertulis.
Tak ketinggalan, Panti Pijat Dhoghadu juga menjadi sasaran razia massa. Massa mengancam akan menutup sendiri panti pijat ini jika dalam akhir bulan tidak menutup usahanya.
"Kami memberikan deadline hingga akhir bulan ini, agar semua pengelola panti pijat di wilayah Batu untuk menutup usaha mereka," kata Eko Santoso, Sekretaris FKUI Kota Batu kepada detiksurabaya.com di sela melakukan aksi, Selasa (1/12/2009).
Eko menambahkan, ada sejumlah panti pijat di Kota Batu yang belum mempunyai izin usaha, dan banyak juga yang izin usaha mereka berakhir pada 27 Desember 2009.
"Seharusnya izin mereka telah habis, tapi mengapa di sejumlah panti pijat izin mereka diperpanjang. Ini jelas ada pihak yang sengaja memberikan keleluasaan kepada panti pijat," imbuh Eko.
Dalam razia ini FKUI mengancam akan bertindak lebih keras lagi dengan membawa jumlah massa lebih banyak, jika pengelola panti pijat tidak menghiraukan penutupan pada akhir Desember 2009 nanti.
"Kami akan bertindak lebih keras lagi jika tidak ditutup. Kami ingin pada awal 2010 wilayah Batu bebas panti pijat," jelasnya.
Aksi massa ini dilanjutkan dengan mendatangi Kantor Pemerintah Kota Batu untuk bertemu secara langsung Walikota Batu Edi Rumpoko. Kedatangan mereka menuntu Walikota Malang mengeluarkan surat penutupan panti pijat. (bdh/bdh)











































