Dia dituduh mencuri onderdil sepeda motor.Tapi penjara sebenarnya bukan kali pertama dirasakan Agus. Dia pernah ditahan 4 bulan karena dituduh mencuri minyak rambut.
"Saya sangat sedih, anak saya harus ditahan lagi. Padahal anak saya bersumpah-sumpah kepada saya, dia tidak mencuri onderdil," kata Supriyati (43), ibu Agus kepada detiksurabaya.com di ruang lobi Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (1/12/2009).
Menurut Supriyati, Agus ditangkap pada Juli 2009 lalu. Saat itu, Agus dituduh mencuri minyak rambut cap urang aring serta uang senilai Rp 15 ribu di sebuah toko. Agus saat itu mencuri bersama 2 temannya. Namun hanya Agus yang ditangkap polisi.
Pada 13 November 2009, Agus keluar dari LP setelah divonis 4 bulan penjara di PN Mojokerto. Saat keluar dari pintu LP, Agus yang memiliki gangguan kejiwaan ditangkap anggota Polresta Mojokerto dengan tuduhan mencuri onderdil sepeda motor.
Karena tak bisa bertemu dengan anaknya, Supriyati langsung menangis dan lunglai di halaman LP Mojokerto kala itu. Kepada ibunya saat di LP, Agus bertutur jika tidak pernah mencuri onderdil sepeda motor, seperti yang dituduhkan polisi.
Berdasarkan pengakuan Supriyati, mengaku mencuri onderdil karena disiksa polisi saat disidik di Polresta Mojokerto. "Anak saya dipukuli pakai sabuk, lalu mulutnya disumpal dengan besi onderdil agar mengaku mencuri," ungkap Supriyati sambil terisak.
Ayah Agus, Supriyadi (41), yang berprofesi sebagai pencari barang rongsokan, mengaku sangat kecewa dengan polisi. "Kalau anak saya mencuri 9 kali misalnya apa tidak bisa diproses sekali saja. Apalagi ini tidak ada buktinya," tutur Supriyadi.
Pasutri warga RT 03 RW 01 Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini berada di pengadilan. Mereka menunggu sidang anaknya yang kedua. Namun setelah ditunggu lama, ternyata sidang anak ditunda pekan depan. (wln/wln)











































