Persetujuan atas permohonan penangguhan penahanan dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Ruang Cakra PN Kota Kediri, Selasa (1/12/22009).
Dalam sidang yang mulai dilaksanakan sekitar pukul 10.20 WIB, majelis hakim menjadikan adanya jaminan dari keluarga dan kuasa hukum terdakwa sebagai dasar dalam pengabulan permohonan penangguhan penahanan.
"Atas dasar Pasal 31 ayat 1 KUHP dan adanya jaminan keluarga dan kuasa hukum, dengan ini Pengadilan Negeri Kota Kediri menganggap kedua terdakwa tidak perlu ditahan atau dipenjara di rumah tahanan negara," kata Ketua Majelis Hakim, Raden Roro Budiarti Styowati dalam putusannya.
Dengan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan, kedua terdakwa diizinkan pulang kembali ke rumah dan diwajibkan datang dalam setiap kali agenda persidangan dilaksanakan.
"Kepada seluruh pihak penjamin, Pengadilan Negeri Kota Kediri meminta dengan tegas agar memenuhi komitmennya. Terdakwa tidak akan melarikan diri dan bersedia dihadirkan dalam setiap persidangan," kata Majelis Hakim.
Pembacaan putusan tersebut langsung disambut teriakan histeris keluarga dan tetangga korban, yang sengaja datang memberikan dukungan moral. Kondisi ini sempat menjadikan ruang sidang gaduh dan memaksa majelis hakim memberi peringatan.
Sementara kedua terdakwa, seusai sidang langsung melakukan sujud syukur. Keluarga korban juga tak sabar dan langsung menerobos masuk ke bagian depan ruang sidang untuk memeluk keduanya.
"Alhamdulillah, bapak bebas," ujar Suminem, istri Basar berulang kali sambil sesekali menyeka air matanya.
Ditemui di luar persidangan, Suminem kembali menegaskan perasaan senangnya. Dia mengaku bahagia karena kembalinya Basar di tengah keluarga akan menjadikannya tidak harus pontang panting mencari nafkah bagi anak-anaknya.
"Alhamdulilah, alhamdulillah. Seneng mas, kalau begini anak-anak nggak terlantar lagi," ungkapnya. (bdh/bdh)










































