Mereka mengancam akan menduduki Departemen Keuangan di Jakarta jika tuntutan mereka tak diperhatikan.
"Kami akan datang ke Jakarta mendatangi Kantor Departemen Keuangan. Jika selama tiga hari ini tuntutan kami tidak dipenuhi," tandas Heri Susianto juru bicara FORMASI usai menyampaikan tuntutan kepada Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Sidjabat di KPPBC Tipe Madya, Malang.
Heri mengungkapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181 Tahun 2009 dinilai merugikan pelaku industri rokok kelas menengah dan kecil yang dapat berdampak pada PHK massal.
"Kami akan membawa lebih banyak lagi buruh dan pelaku usaha, agar pemerintah mengetahui nasib kami diputuskan oleh peraturan itu," ungkap Heri.
Sementara itu Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Sidjabat di hadapan ratusan
buruh dan pengusaha rokok berjanji akan membawa aspirasi FORMASI ke Dirjen Bea dan Cukai.
"Kami tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan tuntutan anda, tapi tuntutan
anda akan kami bawa ke Dirjen Bea dan Cukai," ujar Sidjabat.
Mendapat jawaban serta janji dari Kakanwil Bea dan Cukai Jawa Timur II massa
akhirnya membubarkan diri.
(wln/wln)










































