Surat Penangguhan Didapat, Dua Pencuri Semangka Urung Bebas

Surat Penangguhan Didapat, Dua Pencuri Semangka Urung Bebas

- detikNews
Senin, 30 Nov 2009 11:05 WIB
Surat Penangguhan Didapat, Dua Pencuri Semangka Urung Bebas
Kediri - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kediri membuktikan janjinya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Basar (40) dan Kholil (51), dua terdakwa kasus pencurian sebuah semangka. Sayangnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri masih mempertimbangkannya.

Pengajuan penangguhan penahanan dilakukan Peradi Kediri melalui ketua dan anggotanya, Nurbaedah dan Agus Subagiyana, Senin (30/11/2009).

Mereka mendatangi PN Kota Kediri dengan menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan, surat kuasa penunjukan sebagai pengacara, serta surat jaminan dari keluarga terdakwa. Pengajuan tersebut diterima oleh Budiarti Setyowati, Ketua Majelis Hakim persidangan kasus Basar dan Kholil.

"Satu alasan utama dari keputusan pengajuan penangguhan penahanan, adalah posisi kedua terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Meski mereka hanya buruh tani, keberadaannya sangat dibutuhkan keluarganya," ungkap Nurbaedah saat ditemui wartawan di PN Kota Kediri.

Peradi Kediri mengaku siap menjamin kedua terdakwa tidak akan melarikan diri, serta akan dengan mudah didatangkan selama proses persidangan.

"Saya sendiri dan Pak Agus yang menjadi jaminannya. Kalau ternyata meraka kabur setelah dilepaskan, silahkan tangkap kami. Keluarganya juga bersedia menjamin yang dibuktikan dengan surat kesanggupan lengkap dengan materai," tegas Nurbaedah.

Secara terpisah PN Kota Kediri mengaku belum bisa mengambil keputusan atas pengajuan penangguhan penahanan untuk Basar dan Kholil. Majelis hakim mengaku akan memusyawarahkan pengajuan tersebut, dan menjanjikan akan memberikan hasilnya dalam persidangan kedua, yang dijadwalkan dilaksanakan pada Selasa (1/12/2009).

"Untuk jawaban atas pengajuan penangguhan penahanan, mohon ma'af kami belum bisa jawab sekarang. Kami akan musyawarahkan terlebih dahulu pengajuan ini dengan majelis yang menyidangkan perkara ini," ungkap Humas PN Kota Kediri Anri Widyo Laksono.

Mengenai peluang akan ditangguhkannya penahanan terhadap Basar dan Kholil, Anri mengaku tidak bisa mengatakannya, karena proses dan hasil musyawarah majelis hakim bersifat rahasia.

"Saya rasa kalau saya katakan peluang kedua terdakwa bagaimana, rasanya kok tidak etis. Kita tunggu saja bersama-sama dan yang jelas kami akan pertimbangkan aspek-aspek yang bisa meringankan mereka, diantaranya sosiologisnya, humanis dan juga tak lupa yuridisnya," papar Anri.

Basar dan Kholil, 2 terdakwa pencurian sebuah semangka, saat ini menjalani penahanan di LP Kelas II A Kediri, menunggu proses persidangan kasusnya dilanjutkan. Akibat dari perbuatannya tersebut, kedua terdakwa terancam mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun, karena dianggap melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa.
(bdh/bdh)
Berita Terkait