"Dia kami tangkap lantaran menipu warga, mengaku wartawan yang bisa menyelesaikan kasus tanah yang sudah di limpahkan ke pengadilan,"kata Kanit Idik 4 Reskrim Polres Lumajang Aiptu Gunawan di ruang kerjanya, Sabtu (28/11/2009).
Menurut Gunawan, Indri ditangkap lantaran membawa uang senilai 14 juta rupiah milik Budi Handoko (36) seorang pekerjaan kontruksi yang beralamat RT 05 RW 11 Dusun Curah Wedi, Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto yang terlibah perkara perdata di Pengadilan Negeri Lumajang.
"Uang 14 juta itu ternyata dibuat foya-foya dan kasus yang ditanganinya dibiarkan begitu saja," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan terungkap kalau Indri membawa uang 14 secara bertahap. Dengan perincian 1 juta diambil di Balai Desa Tunjung, 1 Juta diambil di rumah nenek korban, 3 juta diambil di dalam mobil korban, sedangkan sisanya diambil di rumah korban. Pemberian uang itu agar pelaku bisa membantunya menyelesaikan kasus perdata.
"Setelah kami cek di Pengadilan Negeri Lumajang berkas tidak adadan uang dipergunakan Indri untuk kepentingan pribadinya," tutur Gunawan.
Tersangka saat ini mendekam di Bui Polres Lumajang mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(wln/wln)










































