Pemilik Mengaku Terlambat Cabut Laporan

Kasus Pencurian Satu Semangka

Pemilik Mengaku Terlambat Cabut Laporan

- detikNews
Jumat, 27 Nov 2009 21:41 WIB
Pemilik Mengaku Terlambat Cabut Laporan
Kediri - Mencuatnya pemberitaan proses hukum terhadap Basar (40) dan Kholil (51), terdakwa pencurian sebuah semangka, menyudutkan sosok Darwati, pemilik kebun yang menjadi pelapor dalam perkara tersebut. Tak ingin disalahkan, dia berusaha membela diri dengan mengaku terlambat mencabut laporan yang dibuatnya di kepolisian.

Pembelaan disampaikan Darwati, saat ditemui wartawan di rumahnya, Lingkungan Wonosari, Desa Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat (27/11/2009).

"Saya itu malah nggak tahu apa-apa, karena yang ngurusi perkara itu di kepolisian ya adik saya yang namanya Marwan itu," ungkap Darwati.

Darwati menceritakan, sejak perkara tersebut dibawa ke kepolisian pada tanggal 21 September silam, keluarga Basar dan Kholil diakuinya sering meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluragaan. Mengingat penanganannya sudah diserahkan ke adiknya, Darwati meminta keluarga Basar dan Kholil membicarakannya dengan adiknya secara langsung.

"Dia kan dinas di Surabaya di Polda. Nah saat saya minta keluarga Basar dan Kholil menemui adik saya, mereka nggak datang-datang," ceritanya.

Malang bagi Basar dan Kholil, saat Marwan bersedia memenuhi keinginan mencabut laporan, berkas pemeriksaan di kepolisian sudah terlanjur dilimpahkan ke kejaksaan.

"Jadi saat itu adik saya pulang, keluarga Basar dan Kholil datang. Adik saya sendiri ternyata mau perkara tersebut diselesaikan secara kekelurgaan, tapi saat laporan di polisi akan dicabut, katanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," papar Darwati.

Dengan pembelaan yang disampaikannya, Darwati enggan disalahkan dalam perkara hukum yang menjerat Bassar dan Kholil. Sebaliknya, dia justru menyalahkan kelambanan keluarga kedua terdakwa dalam menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

"Coba kalau saat saya minya menemui adik saya mereka langsung melakukannya, kejadiannya nggak akan seperti ini," ujarnya enteng.

Diberitakan sebelumnya, Basar dan Kholil saat ini harus menjalani penahanan di LP Kelas II A Kediri, menunggu persidangan atas kasusnya melakukan pencurian satu buah semangka dilanjutkan. Akibat perbuatannya tersebut, Basar dan Kholil mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(bdh/bdh)
Berita Terkait