Hal ini disampaikan Kapolsek Mojoroto, Kediri, AKP Budi Nariyanto, saat dikonfirmasi detiksurabaya.com melalui telepon selulernya, Jumat (27/11/2009).
Dari hasil penyelidikan jajarannya, Budi menegaskan tidak terdapat anggotanya yang bermain-main dalam penipuan terhadap keluarga Basar.
"Setelah semalam sampeyan telepon, saya langsung minta anggota cek ke lapangan. Saya berani katakan, tidak ada seorang pun anggota saya yang melakukan penipuan itu," tegas Budi.
Budi menambahkan, jajarannya justru menemukan bukti jika pelaku penipuan tersebut adalah oknum TNI, yang diketahui merupakan anggota keluarga Basar.
"Katanya namanya Sugeng dan tugasnya di Surabaya. Dia itu masih anggota keluarga si Basar itu dan saya nggak tahu apa maksudnya. Apa dia berusaha jadi markus (makelar kasus) atau bagaimana saya nggak jelas motifnya," imbuhnya.
Dari temuannya tersebut, Budi mengaku akan mencoba memprosesnya. Selain berusaha menekan praktek markus, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya membersihkan citra kepolisian.
"Anggota masih mencoba mencarinya dan akan menanyaninya apa sebenarnya yang menjadikannya melakukan penipuan. Kami tidak ingin dengan kabar ini masyarakat semakin mencap kami buruk, karena justru dalam kasus ini kami sudah berupaya mendamaikan tersangka dan korban," papar Budi.
Diberitakan sebelumnya, Kamsiah, mertua Basar sempat mengatakan jika keluarganya telah membayarkan uang Rp 1 juta kepada oknum anggota kepolisian, dengan janji Basar akan dibebaskan. Namun sayang, setelah uang diberikan, Basar tidak dibebaskan dan kasusnya tetap diproses sampai akhirnya disidangkan.
Basar dan Kholil, 2 warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus pencurian sebuah semangka di kebun milik tetangga mereka bernama Darwati.
Meski sudah berupaya menempuh jalur damai, proses hukum tidak dapat dihentikan dan mereka tetap disidangkan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(bdh/bdh)











































