Sempat Bayar Rp 1 Juta, Basar Tetap Tidak Dibebaskan

Pencurian Satu Buah Semangka

Sempat Bayar Rp 1 Juta, Basar Tetap Tidak Dibebaskan

- detikNews
Kamis, 26 Nov 2009 23:07 WIB
Sempat Bayar Rp 1 Juta, Basar Tetap Tidak Dibebaskan
Kediri - Kemalangan Basar (40), salah seorang terdakwa kasus pencurian satu buah semangka tidak sebatas penganiyaan. Keluarganya mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum anggota kepolisian, dengan dalih uang damai agar kasus yang dialami Basar dapat dihentikan.

Hal ini diungkapkan oleh Kamsiah (72), mertua Basar. Saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, wanita rentan tersebut mengaku sempat membayarkan uang Rp 1 juta kepada oknum anggota kepolisian. Namun sial, janji penghentian kasus yang dibarengi pembebasan terhadap Basar ternyata yak kunjung dilakukan, sampai akhirnya disidangkan.

"Nyuwune tigang ewu tapi kulo mencak-mencak. Timbang mbayar tigang ewu kulo mikire kersane mawon dipenjara, mangke menawi medal yotrone saget damel tumbas sapi nopo saben kersane digarap. (Mintanya tiga ribu (3 juta) tapi saya marah-marah. Daripada membayar 3 ribu saya pikir biar saja dipenjara, nanti kalau keluar uangnya bisa digunakan beli sapi atau sawah untuk dikerjakan)," ungkap Kamsiah dalam bahasan jawa terbata-bata, Kamis (26/11/2009).

Keengganan keluarga Basar membayar besaran yang diminta, membuat oknum anggota kepolisian menurunkan tawarannya. Dia hanya minta Rp 1 juta, dengan janji Basar akan segera dibebaskan.

"Nggih sakmeniko langsung kulo paringi. Tapi kulo nggih nggumun, tirose dibebasne tapi ngantos sakmeniko kok malah dipenjara terus. (Ya saat itu juga langsung saya beri. Tapi saya juga heran, katanya mau dibebaskan tapi sampai sekarang kok malah diperjara terus)," cerita Kamsiah.

Namun sayang, ditanya mengenai oknum polisi yang melakukan penipuan tersebut, Kamsiah mengaku tidak mengetahuinya secara persis. "Sinten tiyange kulo mboten ngertos, ingkang ngurusi ibuke lare-lare meniko. (Siapa orangnya saya tidak tahu, yang mengurusi ibuknya anak-anak ini)," ujarnya.

Terpisah Kapolsek Mojoroto AKP Budi Nariyanto, dikonfirmasi mengenai adanya penipuan terhadap keluarga Basar yang dilakukan oknum anggota kepolisian, membantah dengan keras. Dia kembali menegaskan, pihaknya justru memiliki komitmen untuk mendamaikan perseteruan yang terjadi antara Basar dan Kholil dengan Darwati, pemilik kebun semangka yang menjadi pelapor kasus tersebut.

"Nggak bener itu. Kami itu justru berusaha mendamaikan mereka sebelum ada laporan resmi," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Budi menambahkan, dia justru mengaku baru mendengar adanya usaha penipuan terhadap keluarga Basar tersebut. Menyikapinya, Budi mengaku akan segera menerjunkan anggotanya untuk melacak kebenarannya.

"Besok saya akan minta anggota biar cek, benar ada penipuan apa tidak. Kalau pengen tahu jawabannya, ya besok lah saya bisa dikonfirmasi lagi," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Basar saat ini harus menjalani masa penahanan bersama Kholil, seorang tetangganya, hanya gara-gara mencuri sebuah semangka. Kasusnya sendiri saat ini tengan dalam proses persidangan di PN Kota Kediri dan kedua terdakwa mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa.

(bdh/bdh)
Berita Terkait