Ditemui di rumahnya, Jumarsih Setyorini, anak sulung Basar mengaku sangat sedih mengetahui peristiwa yang dialami bapaknya. Dia tetap berkeyakinan, tindakan mencuri semangka yang dilakukan bapaknya tidak didasari niat melakukan tindak pidana.
"Bapak cerita sendiri, kalau sama Pak Kholil saat itu sedang kehausan. Apalagi di kampung, sebenarnya biasa kalau ada orang ngambil satu semangka di sawah," cerita Jumarsih, gadis berusia 16 tahun yang tak lulus SMP, saat ditemui wartawan di rumahnya, Kamis (26/11/2009).
Basar memang melakukan pencurian sebuah semangka bersama Kholil, tetangganya. Akibat pencurian yang dilakukan di kebun milik Darwati, yang juga tetangganya tersebut, Selasa (24/11/2009) yang lalu, keduanya disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri dan mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 362 KHUP tentang tindak pidana pencurian biasa.
Akibat dilakukannya peradilan terhadap Basar, tulang punggung keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup saat ini beralih ke pundak Jumarsih dan ibunya Suminem. Dia bekerja serabutan di sawah, sementara ibunya menjadi pembantu panggilan dari rumah ke rumah di Perumahan Wilis Indah, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto.
"Kalau saya serabutan. Ada yang nyuruh nyuci saya kerjakan, ada yang minta bantu panen jagung ya saya kerjakan. Sebelumnya saya kerja jadi pembantu di Surabaya, tapi sejak bapak dipenjara saya disuruh pulang sama ibu," tutur Jumarsih dengan mimik wajah sedih.
Dari hasil bekerjanya dan ditambah pendapatan ibunya sebagai pembantu panggilan, dalam sebulan, Jumarsih mengaku hanya mengantongi uang tak lebih dari Rp 750 ribu. Jumlah tersebut harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya, sang ibu dan adiknya, yang saat ini masih duduk di bangku kelas VII salah satu SMP swasta di Kota Kediri. "Kalau biaya sekolah adik ya sana-sini yang membantu," ungkapnya.
Saat ini, Jumarsih serta ibu dan adiknya hanya bisa berharap bapaknya segera dibebaskan. Dia juga berharap Darwati, pemilik kebun semangka yang memperkarakan bapaknya bisa memiliki kebesaran jiwa meminta aparat hukum menghentikan proses hukum bapaknya dihentikan.
"Saya nggak ngerti, kalau sidang sudah jalan bisa dihentikan apa tidak. Tapi harapan saya hanya satu, bagaimanapun caranya bapak segera dibebaskan agar secepatnya bisa bekerja untuk kami sekeluarga," harap Jumarsih.
Basar dan Kholil harus menjadi pesakitan di PN Kota Kediri, hanya gara-gara mencuri sebuah semangka. Ironisnya, meski saat tertangkap semangka belum sempat dimakan, dia tetap diproses dan akan mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bdh/bdh)











































