Alhasil bisa ditebak, pelajar asal RT 01 RW 05 Dusun Carang KembangĀ Desa Suru
Kecamatan Doko, Blitar dibekuk polisi, Rabu (25/11/2009). Dia ditangkap dengan barang bukti 3,4 gram ganja.
Kasat Reskoba AKP Putut Suhermanto mengatakan penangkapan pelajar pengedar ganja ini bermula saat polisi melakukan penyidikan peredaran barang haram di sekitar
Kecamatan Kanigoro.
Jajaran reskoba mendapatkan informasi d idaerah itu akan terjadi transaksi jual beli ganja. Dari informasi itu polisi melakukan operasi di Jalan Raya Desa Tingal. Setelah melakukan pengintaian polisi melihat tersangka yang baru pulang di dari sekolah.
"Saat itu dia sedang menunggu temannya untuk bertransaksi. Tanpa pikir panjang kita langsung ringkus tersangka," tuturnya.
Meski berstatus pelajar, polisi menjeratnya sesuai dengan pasal 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
(wln/wln)











































