Saat menyamar jadi polisi keduanya mengatakan kalau sepeda motor Yamaha Vega bernopol M 2096 AR yang dikemudikan Chairul Anam adalah motor curian. Keduanya mengertak Chairul. Karena takut Chairul menyerahkan motor bersama STNKnya.
Dirinya tahu menjadi korban penipuan polisi gadungan ketika dia mendatangi kantor polisi. Sepeda motor yang diambil keduanya tidak terdaftar dalam barang bukti sitaan. Dia pun tersadar.
"Saya menghadap Kasatlantas, ternyata sepeda motor saya tidak terdaftar dalam barang bukti pelanggaran lalulintas. Saat itulah saya tersadar jika menjadi korban perampasan polisi gadungan," ungkap Chairul kepada wartawan di mapolres.
Pengalaman pahit itu dialami Chairul Anam pada Jumat (13/11/2009) lalu pada, Jumat (20/11/2009) siang, Chairul bertemu lagi dengan kedua orang polisi gadungan itu. Keduanyasedang nongkrong di warung kopi di Terminal Bugih di Jalan Pintu Gerbang.
"Kedua orang polisi gadungan itu masih mengenakan jaket hitam seperti yang banyak dipakai polisi. Saya langsung melapor ke polisi lalul intas yang sedang bertugas di pos pertigaan Jalan Kabupaten," tuturnya.
Tak berselang lama, datanglah Tim Resmob Polres Pamekasan yanglangsung menyergap kedua orang polisi gadungan itu. Tanpa perlawanan kedua orang polisi gadungan asal Sumenep itu digelandang ke mapolres. Mereka mengaku sepeda motor rampasan milik Chairul telah dijual.
"Kami masih mendalami kasusnya. Ada indikasi, kedua tersangka seringkali melakukan kejjahatn dengan menyamar sebagai polisi," kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Muhamad Kholil.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dan perampasan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(wln/wln)











































