Kejaksaan Negeri Blitar Dituding Longgarkan Markus

Kejaksaan Negeri Blitar Dituding Longgarkan Markus

- detikNews
Kamis, 19 Nov 2009 16:01 WIB
Blitar - Kantor Kejaksaan Negeri Blitar digeruduk puluhan orang mengatasnamakan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK). Mereka menuding kejaksaan memberi ruang yang longgar bagi para makelar kasus (markus) dan mafia hukum.

Dugaan itu dilontarkan mereka, lantaran banyak kasus penyelewengan keuangan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Blitar yang tidak pernah ditindaklanjuti Kejaksaan.

Salah satunya menurut Koordinator KRPK, Moh Triyanto, perkara pungutan liar (pungli) yang terjadi pada program ajudikasi tahun 2005-2008 di Pemkab Blitar.

Mantan Camat Garum, Basuki Rahmad yang terbukti menikmati 'upeti' dari pemohon sertifikat tanah, dan sudah ditetapkan tersangka, hanya dikenakan sebagai tahanan kota.

"Mereka (jaksa) selalu berlindung dengan alasan KUHAP. Kami menilai ini bagian dari praktik markus. Kami menuntut Basuki Rahmad ditahan seperti lazimnya seorang tersangka lainya," teriak Triyanto di depan kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Kamis (19/11/2009).

Triyanto menduga, penegak hukum (kejaksaan) bersama lembaga eksekutif, termasuk camat dan kades diduga telah menyusun skenario bersama untuk membebaskan Basuki Rahmad dari tuduhan. Dalam sidang yang sebentar lagi bakal digelar di Pengadilan Negeri Blitar, akan muncul dalih tuduhan tidak terbukti.

Untuk memuluskan rencana itu, tambah Triyanto, setiap kades diduga diminta 'urunan' masing-masing Rp 5 juta. Uang urunan tersebut digunakan agar, kasus ajudikasi yang berlangsung di Kecamatan Garum, Kanigoro, Selopuro, Gandusari dan Wlingi hanya akan mengorbankan mantan Kades desa Bence, Kecamatan Garum, Ahmad Syaiku.

Ahmad Syaiku sendiri saat ini ditahan Kejaksaan dengan tuduhan pungli  sebesar Rp 169 juta. Sementara Basuki Rahmad yang sekarang menjabat sebagi Camat Sanankulon hanya menerima Rp 11 juta.

"Saya meminta jaksa menjelaskan semua dugaan adanya praktik markus ini," tegas Triyanto dihadapan sejumlah wartawan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blitar, Moh Riza Wishnu membantah adanya tudingan markus dan sejenisnya. Mengenai tidak dikenakanya penahanan terhadap Basuki Rahmad, semata mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Dalam pasal 21 KUHAP sudah jelas mengatur itu. Tersangka tidak harus ditahan selama yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatanya," kilah Riza.

Setelah puas berorasi selama 1 jam lebih, puluhan pemuda tersebut akhirnya membubarkan diri dengan mengancam akan mengelar demo secara besar-besaran jika peryataan mereka tidak ditanggapi oleh Kejaksaan Blitar.
(bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini