Polisi yang diterjunkan berjaga selama eksekusi berlangsung berusaha untuk melerai kedua belahpihak yang bersitegang. Ketika kondisi mulai tenang kedua pengacara dari masing-masing pihak berunding. Peristiwa itu terjadi pada, Kamis (19/11/2009).
Sengketa tanah dan bangunan itu berawal dari dimenangkannya gugatan Yohanes Susanto Hadi Suwiknyo atas Yusuf di PN Sidoarjo. Yohanes menang atas lahan seluas 840 meter persegi dengan luas bangunan 350 meter persegi.
Kuasa Hukum Yohanes, Mangatur Sianipar menyatakan kalau pihaknya telah memenangkan gugatan di pengadilan. Kliennya kata dia mempunyai bukti sertifikat dari Badan Pertahanan Negara.
"Klien saya mempunyai bukti sertifikat. Sertifikat itu dikeluarkan oleh BPN," ungkapnya kepada wartawan di sela-sela eksekusi.
Sementara itu pihak tergugat, Yusuf menyatakan kalau dirinya membeli tanah dan bangunan itu dari Jono Siun Nasikin pemilik awal tanah itu pada tahun 1986 lalu. Dia membelinya sebesar Rp 11 juta.
"Saya mempunyai bukti berupa surat jual beli tanah atau segel yang ditandatangani kepala desa dan saksi," tandasnya.
Karena kedua belah pihak masih bersitegang, eksekusi ditunda sementara. Rencananya eksekusi akan dilanjutkan tanggal 23 November mendatang.
(wln/wln)










































