Mahasiswa Tuntut 12 Tersangka Korupsi Ditahan

Dugaan Korupsi Rp 8,2 M

Mahasiswa Tuntut 12 Tersangka Korupsi Ditahan

- detikNews
Rabu, 18 Nov 2009 11:10 WIB
Pamekasan - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Pamekasan mendemo kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Mereka menuntut jaksa tidak tebang pilih menahan tersangka korupsi Proyek Listrik Masuk Desa (PLMD) Rp 8,2 M. Dari 12 tersangka, jaksa hanya menahan 3 orang tersangka.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni Direktur CV Aci Jaya Roosnawati, Kepala DKLH Pamekasan Drs Minol dan staf Pemkab Pamekasan Sentot. "Kami minta agar jaksa menahan sembilan orang tersangka yang tersisa. Jaksa jangan pilih kasih dan tebang pilih," teriak Korlap Aksi Zaini, Rabu (18/11/2009).

Zaini yang tercatat Ketua Cabang GMNI Pamekasan mengajak 100 rekannya untuk mendesak jaksa segera menahan 9 tersangka korupsi PLMD itu. Zaini berjanji akan menurunkan komponen mahasiswa yang lain jika tuntutannya tidak dipenuhi jaksa.

Aksi ini sempat memacetkan arus lalu lintas di Jalan Raya Panglegur. Terlebih ruas jalan itu merupakan ruas jalan utama yang mengakses Kota Sampang menuju Kota Sumenep. Terlebih lagi ratusan mahasiswa itu berdemo di tengah jalan.

Sebab ratusan polisi membentuk pagar betis dan melarang mahasiswa memasuki halaman kejari. Hanya 5 orang perwakilan mahasiswa saja yang diizinkan masuk untuk menemui Kasipidsus, Titi Prasetyo SH. Kepada Tito, mahasiswa menyodorkan selembar berkas tuntutannya.

Secara terpisah Kasipidsus Kejari Pamekasan, Tito Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak serta merta menyetujui tuntutan mahasiswa. "Sebab untuk menahan tersangka itu harus sesuai KUHAP," tegasnya.

Tito yang mengawali profesi jaksa di Kota Malang menyatakan, nantinya pihaknya menahan tersangka yang lain, itu pun bukan karena desakan mahasiswa. "Kami harus taat pada KUHAP sebagai koridor untuk menetapkan seorang tersangka ditahan atau tidak," jelasnya.

Selanjutnya Tito menjelaskan, kasus korupsi Rp 8,2 M terkait proyek listrik masuk desa itu berawal dari temuan jaksa atas kejanggalan pencairan dana proyek. Sebab, anggaran tiap tahun cair tapi pengerjaan proyek mangkrak. Wilayah proyek terletak di lima kecamatan dan tersebar di 17 desa. Dana proyek setiap tahunnya tidak sama. Pada APBD 2005 sekitar Rp 2,6 miliar, APBD 2006 sekitar Rp 2,7 miliar, dan APBD 2007 sekitar Rp 2,8 miliar.

Setelah jaksa melakukan penyidikan dan meningkat menjadi penyidikan, diketahui ada 12 orang tersangka. Yakni, 5 orang berstatus PNS dan selebihnya dari rekanan proyek. Kini, sidang kasus tipikor itu telah digelar di PN Pamekasan.

Sementara aksi demo berakhir kondusif. Mahasiswa meninggalkan kejari setelah menyerahkan berkas tuntutannya ke Kasi Pidsus, Tito Prasetyo.

(fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait