Dua pemuda itu adalah Supardi (23) warga Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan dan Moh Indro (15) warga Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep.
Yang menjadi sasaran keduanya adalah pengguna jalan yang menggunakan sepeda motor nomor polisi DA 5788 CU bernama Sabudi (30) dan adiknya Zaini (25), warga Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk.
Modusnya, pelaku membuntuti korban. Di tempat sepi di Desa Kebonagung, keduanya
menghentikan Sabudi (30) dan adiknya Zaini (25) dengan menggunakan celurit. Keduanya meminta barang berharga milik korban diserahkan kalau tidak akan dibunuh. Keduanya meminta hand phone, sepeda motor milik korban, dan barang-barang berharga lainnya.
Karena disertai diancaman korban menyerahkan barang miliknya termasuk sepeda motor. Namun begitu kedua korban berusaha teriak dan minta tolong. Saat itu polisi dari Polsek Kota sedang berpatroli dan melintas di lokasi. Pelaku perampasan itu dikejar bersama warga yang mendengar teriakan korban.
Warga dan petugas berhasil mengejar para pelaku. Ketika tertangkap keduanya mendapat hadiah bogem mentah dari warga yang kesal. Keduanya pun babak belur.
Kapolsek Kota Sumenep, AKP Moh Heri mengatakan, dua pelaku bakal dijerat pasal pemerasan dan ancaman berdasarkan pasal 368 KUHP.
"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," ungkap Heri pada wartawan di kantornya, Jalan Trunojoyo, Sumenep, Rabu (18/11/2009).
(wln/wln)











































