Meski terancam jeratan hukum, namun kedua pelaku, Ernawati (25), warga Dusun Sumberayu Desa Sumberberas dan Haryati (25), warga Dusun Krajan Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar, nampak santai saat diperiksa petugas penyidik.
Tanpa berbelit-belit keduanya mengakui semua perbuatannya. Mereka mengaku telah mencuri dan menggelapkan perhiasan emas yang seharusnya mereka jaga. Para pelaku berkerja di toko emas milik Yuliana (33), Dusun Sumberayu Desa Sumberberas, Muncar.
Tak tanggung-tanggung, perhiasan yang mereka embat senilai Rp 60 juta. Dari aksi jahatnya, Ernawati maupun Haryati mampu membeli sejumlah barang mahal. Dari HP canggih, kulkas hingga sepeda motor keluaran terbaru.
Semua itu didapatkan mereka dari aksinya dalam rentang waktu bulan Maret-Nopember 2009.
"Saya mulai begitu bulan maret lalu, kira-kira ada sepuluh kali," jelas Haryati, saat ditemui detiksurabaya.com seusai diperiksa penyidik.
Modus yang mereka lakukan cukup sederhana. Para pelaku yang sudah mengabdi sejak 3 tahun itu memanipulasi berat perhiasan dalam setiap nota transaksi. Antara berat bersih barang yang dibeli dan dinota tidak sesuai.
Selain itu, disetiap notanya diberi nama pembeli fiktif, yang sebetulnya nama samaran kedua pelaku yang bertugas dibagian perhiasan gelang tersebut.
"Tiap transaksi, nota dan barang yang dibeli diajukan ke kasir. Namun setelah lolos pemeriksaan, barangnya diganti oleh mereka dengan perhiasan yang lebih berat." jelas Kapolsek Muncar, AKP Bakin, di kantornya.
Bahkan, lanjut AKP Bakin, barang yang dibeli secara ilegal tersebut dalam rentang waktu beberapa hari kembali dijual pelaku ke tempat mereka berkerja. Untuk menghindari kecurigaan, keduanya kembali membuat nota fiktif untuk barang yang ditukarnya tersebut.
Tak disangka justru dari sanalah perbuatan komplotan itu terbongkar. Pemilik toko curiga dengan nama dinota yang dinilai mencurigakan disaat pemeriksaan transaksi.
"Saya sering terima nota penjualan dan pembelian dengan nama yang sama. Mereka pakai nama samaran Bu Yayuk dan Bu Sri, cara penulisannya juga sama," ungkap Yuliana, pemilik toko yang mengaku rugi Rp 60 juta dari aksi kedua karyawati nakalnya tersebut.
Dari kasus tersebut, polisi menyita semua barang dirumah kedua pelaku yang dibeli dari hasil kejahatannya. Kedua dijerat dengan pasal tentang pencurian dan penggelapan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
(bdh/bdh)