Pria muda yang sehari-hari sebagai pengamen jalanan ini ditangkap karena menyetubuhi seorang gadis bernama Juliet (16). Peristiwa itu terjadi tanggal 28 Oktober 2009 lalu di rumah pelaku.
Kasus ini ditangani Unit Penyidikan Peremuan dan Anak (UPPA) Polresta Malang. Tersangka terancam hukuman diatas 8 tahun penjara karena menyetubuhi perempuan di bawah umur.
"Kami tangkap tersangka, saat mengamen di depan Pasar Sukun. Setelah mendapat laporan dari keluarga korban ," kata Kanit UPPA Polresta Malang Iptu Elizabeth Polnaya kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolresta Malang Jalan Jaksa Agung Suprapto, Malang, Selasa (17/11/2009).
Kasus asusila menimpa Juliet ini terkuak setelah pada hari kejadian korban tidak pulang ke rumah. Keluarga kebingungan mencari keberadaan korban. Pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya. Kedatangan korban menjadikan tanda tanya bagi keluarga. Secara langsung keluarga mencerca keberadaan korban tidak pulang pada hari kejadian.
Pada waktu itulah korban menceritakan, bahwa dirinya telah dinodai oleh tersangka sebanyak empat kali. Semua itu dilakukan karena dirinya dipaksa untuk menginap di rumah tersangka.
Mendengar pengakuan Juliet keluarga kemudian melapor ke Polresta Malang untuk dilakukan pengusutan. "Tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali," tutur Elizabeth.
Dihadapan penyidik, Muhammad Mahmud mengaku mengenal Juliet tiga bulan lalu. Ketika melakukan hal itu Juliet menyetujuinya. "Saya tidak memaksa untuk berbuat itu," ungkap Mahmud disela pemeriksaan. (wln/wln)










































