Sugi terlibat dalam jaringan narkoba. Bahkan rumahnya sering dijadikan ajang pesta shabu-shabu. Hasilnya pun setimpal. Penjara pun jadi tempat tinggalnya untuk beberapa bulan kedepan.
"Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui apakah tersangka merupakanpemakai atau pengedar narkoba di wilayah Ngawi. Yang jelas saat ditangkap dia sedang nyabu," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Sudjarwanto kepada wartawan di Mapolres Ngawi, Senin (16/11/2009).
Dari tangan Sugi polisi mengamankan 0,36 gram SS. Selain itu, polisi juga amankan barang bukti lainnya berupa, dua buah korek api, satu jarum suntik, satu telepon genggam, dan satu set alat hisap atau bong.
Sugi dijerat pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. "Diduga masih banyak pengguna narkoba selain Sugi dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
(wln/wln)











































