Ke-10 desa tersebut yakni Desa Batuputih Laok, Batuputih Kenek, Sergang, Bantelan, Batuputih Daya, Bulla'an, dan Pajung Kecamatan Batuputih. Pelanggan lainnya berada di Desa Manding Timur, Manding Daya Kecamatan Manding dan Desa Dasuk Timur Kecamatan Dasuk.
Mereka memprotes pencabutan KWH Meter yang dinilai sepihak dan tanpa pemberitahuan kepada pelanggan. Bahkan, para petugas PLN itu juga merusak genting dan pintu rumah warga yang sedang tidak ada penghuninya.
PLN juga telah memberlakukan denda diluar batas kemampuan pelanggan. Setiap warga yang dinilai melanggar tersebut ditarik denda hingga jutaan rupiah yakni pada kisaran Rp 2 juta sampai Rp 4 juta lebih.
Koorlap aksi, Moh Asro menjelaskan, pelanggan sangat menyesalkan tindakan petugas yang tidak pernah memberitahu pelanggaran pelanggan.
"Tahu-tahu datang petugas, KWH Meter dilepas dan disodori kertas untuk ditanda tangani. Isinya tidak tahu. Bahkan tidak ada penghuni pun berani menobrak pintu," ujar Asro saat berorasi di depan Kantor Unit Pelayanan dan Jaringan PLN Ambunten, Jalan Raya Ambunten Sumenep.
Para pelanggan yang membawa spanduk rentang dan bertuliskan kecaman dan harapan agar jaringan listrik dihidupkan kembali tersebut mengancam akan menduduki kantor PLN bila KWH Meter tetap tidak dihidupkan.
Sementara, manager Kantor Unit Pelayanan dan Jaringan PLN Ambunten, Sumenep, Moh Alwi mengatakan, pemutusan jaringan maupun pengambilan KWH Meter itu dilakukan karena banyak pelanggan yang mencuri listrik.
"Selama satu tahun ini sebesar Rp 400 juta terselamatkan dari penggunaan ilegal," kata Alwi pada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Raya Ambunten, Sumenep.
Menurut dia, dari 30 ribu pelanggan PLN, 53 persen diantaranya melakukan penyambungan ilegal. "Makanya tindakan pengambilan KWH Meter itu dilakukan," ungkapnya.
Para pelanggan yang belum menyelesaikan administrasi, maka pihak PLN tetap tidak bisa menyalahkan KWH Meter yang telah dicabut.
(bdh/bdh)











































