Salasin tidak memiliki izin menjual obat-obatan dan juga tidak mempunyai keahlian farmasi. Tetapi dalam setahun terakhir, laki-laki itu menjual berbagai macam jenis obat-obatan itu.
"Menjual obat-obatan m ulai dari paracetamol, obat penghilang nyeri untuk gigi, rematik dan juga tulang. Kalau obatnya sih standar farmasi alias legal. Tetapi dia tidak punya kompetensi sebagai apoteker atau dokter. Lha wong hanya lulusan SMP," kata Kepala Satuan Narkoba, AKP Edy Sudarto kepada wartawan, Selasa (10/11/2009).
Salasin mencampur berbagai macam jenis obat itu kemudian mengemasnya kembali. Kemasan-kemasan yang ia buat, kemudian dijual secara eceran dengan harga Rp 500-Rp 1000 per bungkus. Kemasan itu tidak mencantumkan masa kadaluwarsa, komposisi, peringatan dan juga keterangan dari balai POM.
Polisi menyita obat-obatan itu dan menahan Salasin dan menjeratnya dengan UU Kesehatan No 23/1992. Salasin juga diancam hukuman 5 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kasus peredaran obat tanpa pengawasan itu. "Masyarakat harus lebih hati-hati dan teliti dalam membeli obat-obatan," tukas Edy.
(fat/fat)