Sidang Perdana Kasus Mutilasi Magetan Diwarnai Isak Tangis

Sidang Perdana Kasus Mutilasi Magetan Diwarnai Isak Tangis

- detikNews
Senin, 09 Nov 2009 16:21 WIB
Magetan - Sidang perdana kasus mutilasi yang dialami Ayu Wulandari, mahasiswi semester IV Stikes Jombang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Sidang menghadirkan tersangka, Gilang Maulana (22), mahasiswa Akper kampus Unmuh Ponorogo ini diwarnai isak tangis keluarga korban.

Tangisan orangtua Ayu, Sukini (43) ibu korban yang ditemani suaminya, Gati (50) makin menjadi saat sidang yang dipimpin Bawono Efendi membacakan dakwaan.

Kepada wartawan Sukini mengaku dirinya meminta agar pelaku dihukum mati karena telah membunuh anaknya dengan memotong tubuhnya menjadi 9 bagian.

"Saya minta dia dihukum mati saja, utang nyawa harus dibayar nyawa," jelas Sukini sambil meneteskan air mata mengenang anaknya, Senin (9/11/2009).

Sementara selama sidang yang berjalan selama 1,5 jam, tersangka hanya tertunduk lesu. Sekitar 60 personel polisi Polres Magetan tampak mengamankan jalannya sidang. Rencananya, melalui pengacara tersangka akan mengajukan esepsi dalam sidang yang akan digelar Senin (16/11/2009) mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gilang Maulana tega membunuh Ayu Wulandari (22) dengan cara mencekik di Hotel Pantes kawasan telaga Sarangan, Kamis (9/7/2009) lalu. Setelah itu tubuh mahasiswi semester 4 Stikes Jombang warga Dusun Ngrayung, Desa Kepuh Rejo, Kecamatan Kudu, Jombang ini dipotong menjadi 9 bagian. Gilang nekat membunuh karena keinginan untuk bercinta dengan korban ditolak karena sedang datang bulan.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.