Di depan polisi, sang PSK mengaku bernama Mise. Umurnya sudah tidak muda lagi. Mise mengaku berusia 38 tahun dan berasal dari Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.
Kepada penyidik, Mise menceritakan asal muasal upal yang dibawanya. "Malam minggu lalu saya di-booking sopir truk. Dia membawa saya ke Lokalisasi Bluto Sumenep. Setelah itu saya dibayar Rp 300 ribu," kata Mise kepada penyidik Polres Pamekasan, Senin (9/11/2009).
Mise lalu diantar sopir truk kembali ke tempatnya mangkal di warung kopi Tentenan Larangan. Mise masih belum sadar jika dirinya telah dibayar dengan uang palsu.
"Saya baru sadar setelah selesai berbelanja di Pasar Pagendingan Galis. Ternyata pedagang baju tempat saya berbelanja berteriak maling," kenang Mise.
Saat tertangkap, Mise baru sadar jika uang yang dibayarkan adalah upal. Mise makin tersudut saat polisi menyatakan 3 lembar uang pecahan Rp 50 ribuan di dompetnya adalah upal.
"Ampun pak. Saya justru jadi korban pak. Tolong pak jangan penjarakan saya," sambat Mise kepada penyidik.
Secara terpisah Kasatreskim Polres Pamekasan AKP Muhamad Kholil mengaku pihaknya tak bisa melepaskan Mise. "Dia tertangkap tangan telah membelanjakan upal. Kasusnya akan dilanjutkan," tegas mantan Kasatreskrim Polres Sumenep.
(fat/fat)