Ke 5 tersangka itu yakni Wasil (35) warga Desa Prenduan-Kecamatan Pragaan, Abu Nasron (29) warga Desa Dempo Timur-Pamekasan, Masdawi (27) warga Jadung-Dongkek.
Dua tersangka lain, Ibnu (25) dan Taufan (27) keduanya warga Desa Kayu Waru Kangayan. Dari para tersangka, petugas menyita 4 barang bukti berupa sepeda motor dari berbagai merek dan jenis.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, para pelaku tersebut terungkap jika pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari korban.
"Setelah dilakukan pengejaran, para pelaku tersebut tertangkap di rumahnya
masing-masing berikut barang buktinya," kata Mualimin kepada wartawan di kantornya, Jalan Trunojoyo Sumenep, Senin (9/11/2009).
Mualimin mengaku terungkapnya pelaku ranmor merupakan program 100 hari kerja Kapolres Sumenep yang baru AKBP Pri Hartono Eling Lelakon. Para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(fat/fat)










































