Tuntut Dibebaskan, Ratusan Warga Gelar Kuda Lumping di Pengadilan

Tuntut Dibebaskan, Ratusan Warga Gelar Kuda Lumping di Pengadilan

- detikNews
Senin, 09 Nov 2009 11:30 WIB
Kediri - Ratusan massa dari 3 desa di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Massa berjumlah 500 orang ini menuntut rekannya dibebaskan dari segala dakwaan hukum yang dikenakan.

Massa yang sebagian berpenampilan kuda lumping ini merangsek masuk ke halaman PN Kabupaten Kediri. Sekelompok pemain kuda lumping yang sudah bersiap langsung menggelar pertunjukkan. Hal ini membuat petugas keamanan yang melakukan penjagaan sempat kelabakan. Terlebih, seorang pemain kuda lumping yang sempat kerasukan makhluk halus bersikeras memasuki ruang sidang, sampai akhirnya dapat ditenangkan oleh rekannya.

"Ini waranggono tekan ngisor nggunung Pak Hakim, panjaluanku sitok, bebasno Suselo. (Ini waranggana dari bawah gunung Pak Hakim, permintaan saya hanya satu, bebaskan Suselo)," teriak pimpinan pemain kuda lumping melalui pengeras suara, Senin (9/11/2009).

Informasi yang berhasil dihimpun detiksurabaya.com menyebutkan, Suselo merupakan warga Desa Sempu, Kecamatan Ngancar, yang saat ini menjalani proses persidangan atas dakwaan menyerobot tanah milik PT Sumber Sari Petung (SSP). Dakwaan tersebut dikenakan setelah sebelumnya dilaporkan oleh PT SSP karena dianggap mendirikan bangunan di lahan perkebunan.

Ratusan warga dari 3 desa, masing-masing Desa Sempu, Babadan dan Sugihwaras menyakini jika Suselo tidak bersalah. Tindakan mendirikan bangunan dilakukan dengan dasar tanah perkebunan yang saat ini dikelola oleh PT SSP dalam status sengketa. Warga juga beranggapan justru PT SSP yang seharusnya dipersalahkan, karena hak guna lahan yang dimilikinya telah habis sejak tahun 2000 silam.

"Kami bertindak menggarap lahan perkebunan, termasuk Pak Suselo sampai mendirikan bangunan jelas ada dasar hukum yang kami pegang. Sejak hak mereka habis, Bupati Kediri sudah mengeluarkan SK yang intinya lahan tersebut bisa kami garap, apa kalau demikian kami bisa disalahkan," tegas Ketua Paguyuban Petani Tri Sakti, Samsianto.

Aksi massa ini akan terus dilakukan pada agenda-agenda sidang berikutnya. Warga tetap akan menyampaikan tuntutan agar Suselo dibebaskan.

"Hari ini agendanya eksepsi terdakwa. Tapi kami tegaskan untuk agenda sidang berikutnya, sampai nanti putusan kami akan terus kawal, bahkan dengan massa yang mungkin akan lebih besar," pungkas Samsianto.

(fat/fat)
Berita Terkait