"Badan Kehormatan sekarang sudah berancang-ancang akan memberhentikan secara sementara," tegas Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Ahmad Badawi kepada wartawan, Minggu (8/11/2009).
Ahmad Badawi yang akrap dipangil Memed itu menjelaskan, BK DPRD Kabupaten Probolinggo sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari Kajari Lumajang tentang status Jumanto.
"Pemberhentian sementara terhadap anggota dewan yang bermasalah dan menyangkut tindak pidana itu diatur UU No. 27 tahun 2009 pasal 383," tandas Sekretaris DPC PKB Kabupaten Probolinggo.
Hanya saja, Memed tidak menjelaskan kapan proses pemberhentian sementara terhadap Jumanto akan dilakukan. "Itu semua tergantung dari BK," katanya lagi.
Meski Jumanto akan diberhantikan sementara, namun dia nantinya tetap memperoleh hak-haknya. Hak itu berupa tunjangan anak istri, tunjangan kesehatan, uang refresentatif serta uang paket dewan.
(fat/fat)
