Tempat itu milik Abdul Aziz (33) alias Hadi warga Dusun Sumberayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar. Ditempat bernama 'Bioskop Trans Desa' polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Diantaranya, 16 keping VCD porno, 357 VCD film bajakan, 35 keping CD kosong, 1 unit
komputer serta 1 unit TV 29 inch lengkap dengan player. Dari barang bukti yang ada, polisi menduga jika Hadi merupakan pengganda kepingan CD film secara ilegal.
Hadi juga menggandakan film porno yang disewakannya. Untuk menghindari kecurigaan, ia mengelabui dengan menyewakan bermacam jenis buku bekas.
Ironisnya, menurut warga, tempat itu kerap disambangi para pelajar. Ada dua ruangan khusus bagi pelanggan yang menyewa dan menonton film porno. Diduga para pelanggan bioskop layar kaca banyak dari kalangan pelajar.
"Ada dua ruangan khusus disitu yang diduga sebagai tempat menonton film porno,"
kata Kapolsek Muncar, AKP Bakin kepada detiksurabaya.com di kantornya.
Bioskop mesum terbongkar setelah warga sekitar melaporkannya ke polisi. Sebelumnya, warga berungkali mengingatkan Hadi untuk menghentikan aktivitasnya namun tak digubris.
Hadi dijerat dengan pasal 72 ayat (1) dan (3), UU No 19 tahun 2002 junto pasal 282 KUHP tentang kejahatan asusila. Jika terbukti bersalah, maka bos bioskop mini itu terancam hukuman 7 tahun penjara. (wln/wln)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini