Penahanan Gus Aan itu berdasar hasil pemeriksaan atas laporan MUI Kota Mojokerto tentang ajaran Santriloka. "Hari ini Gus Aan resmi ditetapkan sebagai tahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP I Gede Suartika.
Sejak Kamis (29/10/2009) malam, Gus Aan sudah berada di ruang khusus Satuan Reskrim Polres Mojokerto. Saat itu polisi beralasan Gus Aan bukan ditahan, melainkan minta pengamanan. Padahal di malam itu, Gus Aan terlihat dibawa polisi dari rumahnya.
Menurut Suartika, Selasa (3/10/2009) MUI Kota Mojokerto telah melaporkan terjadinya penodaan agama Islam oleh Gus Aan. Dalam surat yang masuk ke polisi, pelapor disebutkan atas nama ketua Komisi Fatwa MUI Kota Mojokerto, Dr Wahib Wahab.
Sebelum ditahan, Gus Aan diizinkan polisi bertemu dengan 7 santrinya di ruang khusus Satuan Reskrim. Tidak jelas apa yang dikatakan Gus Aan kepada para santrinya. Namun Gus Aan terlihat berbicara dengan nada serius ke para santrinya.
Atas tuduhan penodaan ajaran Islam, Gus Aan bisa dikenakan Pasal 156 A KUHP tentang Penodaan Terhadap Agama. Jika terbukti melanggar pasal itu, pria dengan 4 anak yang masih kecil-kecil bisa dikenai hukuman 5 tahun penjara.
Ajaran Perguruan Ilmu Kalam Santriloka, dianggap melenceng dari Islam. Di antaranya ajaran tentang salat dan puasa. Tidak hanya melenceng, ajaran ini juga dianggap oleh MUI, sebagai ajaran sesat dan menyesatkan umat Islam di Indonesia. (fat/fat)










































