Selain itu polisi juga mengamankan satu orang tersangka bernama Sumadi yakni penjual satwa langka tersebut di kawasan Jalan Raya Ngawi.
"Satwa yang disita langsung dari tangan pedagang itu antara lain 21 ekor kukang (Nycticebus coucang), 15 ekor lutung Jawa (Trachypithecus auratus), 1 ekor elang laut (Haliaeetus leucogaster) dan 1 ekor kucing hutan (Felis bengalensis)," ujar Juru Kampanye ProFauna Indonesia, Radius NursidiĀ kepada wartawan di Malang, Kamis (5/11/2009).
Radius menjelaskan sepanjang Jalan Raya Ngawi tepatnya dekat Tugu Monumen Raden Soerjo selama ini dikenal menjadi tempat perdagangan satwa perimata seperti kukang dan lutung. "Perdagangan ini telah terjadi sejak bertahun-tahun lalu," imbuhnya.
Menurut Radius pemburu satwa menangkap lutung dan kukang dari kawasan hutan di wilayah Jawa Timur. Kemudian dijual dalam kondisi hidup maupun mati dengan bentuk daging mentah.
Selama ini dalam pantauan ProFauna Indonesia menyebutkan tersangka Sumadi sudah lama menjual lutung dan kukang di daerah itu. Kukang dijual Rp 75 ribu-Rp250 ribu per ekor, sedangkan lutung Jawa dijual Rp 200 ribu per ekor.
"Dengan penyitaan satwa ini akan dapat menurunkan atau bahkan menghentikan perdagangan satwa dilindungi di Ngawi," katanya.
Hasil survey ProFauna menyebutkan perdagangan satwa di 70 pasar burung di Jawa masih tergolong tinggi, salah satunya di Ngawi.
Perdagangan satwa sendiri dilindungi melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Para pelakunya bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini