Dari kedua tersangka, polisi menyita upal Rp 9,2 juta. Kedua tersangka ditangkap di komplek Makam Kolpajung. Kedua tersangka langsung ditangkap 3 anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Upal Rp 9,2 juta dibeli Rp 4,5 juta uang asli. "Kini kedua tersangka kami sidik," kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Muhamad Kholil kepada wartawan, Selasa (3/11/2009).
Menurut Kholil, kedua tersangka dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. "Kami terus mengembangkan kasus ini. Termasuk melacak aktor dibelakang kedua tersangka," ujar Kholil.
Saat disidik, kedua tersangka sempat membelanjakan upal miliknya di Pasar Kolpajung sebesar Rp 800 ribu. Kedua tersangka mengaku membeli upal dari seseorang yang mengaku asal Surabaya. Mereka membeli upal sebesar Rp 10 juta seharga Rp 4 juta.
(fat/fat)











































