Dua Pengedar Upal Diringkus di Kuburan

Dua Pengedar Upal Diringkus di Kuburan

- detikNews
Selasa, 03 Nov 2009 13:52 WIB
Dua Pengedar Upal Diringkus di Kuburan
Pamekasan - Dua pengedar uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu, ditangkap polisi saat bertransaksi dengan polisi yang sedang menyamar. Kini tersangka MN (43), warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang dan ST (29), warga Kelurahan Kolpajung, Pamekasan, ditahan di Mapolres Pamekasan.

Dari kedua tersangka, polisi menyita upal Rp 9,2 juta. Kedua tersangka ditangkap di komplek Makam Kolpajung. Kedua tersangka langsung ditangkap 3 anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Upal Rp 9,2 juta dibeli Rp 4,5 juta uang asli. "Kini kedua tersangka kami sidik," kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Muhamad Kholil kepada wartawan, Selasa (3/11/2009).

Menurut Kholil, kedua tersangka dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. "Kami terus mengembangkan kasus ini. Termasuk melacak aktor dibelakang kedua tersangka," ujar Kholil.

Saat disidik, kedua tersangka sempat membelanjakan upal miliknya di Pasar Kolpajung sebesar Rp 800 ribu. Kedua tersangka mengaku membeli upal dari seseorang yang mengaku asal Surabaya. Mereka membeli upal sebesar Rp 10 juta seharga Rp 4 juta.

(fat/fat)
Berita Terkait