Cabuli Pasien, Ahli Pengobatan Alternatif Dipolisikan

Cabuli Pasien, Ahli Pengobatan Alternatif Dipolisikan

- detikNews
Senin, 02 Nov 2009 18:23 WIB
Pacitan - Perbuatan Sumarni (42) sungguh tak terpuji. Bersembunyi di balik kedok praktek pengobatan alternatif, pria paruh baya warga Pucangsewu, Pacitan itu tega melakukan pencabulan terhadap SND (22) yang tak lain pasiennya sendiri.

Peristiwa mesum bermula saat korban mendatangi rumah pelaku. Korban sering mengalami pendarahan dan telah beberapa kali berobat ke dokter. Lantaran tak kunjung sembuh perempuan lajang warga Kebonagung itu memutuskan beralih ke pengobatan alternatif.

Maksud hati ingin mencari kesembuhan namun justru perlakuan cabul yang didapat. Merasa diperlakukan tidak senonoh korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Saat itu dilakukan pengobatan, si pasien diraba-raba buah dada dan alat vitalnya.

Lantas si pasien menyadari tidak diperlakukan secara baik, langsung menolak dan melaporkan ke pihak kepolisian.

"Berbekal laporan korban Tim Reskrim langsung melakukan penindakan," ujar Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Sukimin kepada wartawan, Senin (2/11/2009).

Pelaku yang juga bekerja sebagai guru tidak tetap di salah satu SD di kecamatan kota hanya menyesali perbuatannya. Untuk memprosesnya polisi menyiapkan jerat hukum pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Yang sangat disesalkan lagi, tersangka berprofesi sebagai guru yang seharusnya memberi contoh yang baik," lanjut Sukimin.
(fat/fat)
Berita Terkait