Awalnya, petugas unit reskoba Polres Sumenep menerima informasi dari warga jika ada orang yang hendak pesta shabu-shabu. Setelah dilakukan pengerebekan benar adanya. Namun pelaku berusaha lari dengan menggunakan sepeda motor di jalan PUD Kebundadap Barat, Saronggi.
Polisi yang sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri orangnya langsung mengejar pelaku. Alhasil, pelaku diringkus. Namun, pelaku berusaha membuang barang bukti ke tepi jalan. Berkat kesigapan petugas, barang bukti akhirnya diakui jika miliknya.
Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Haqqul Musliminal M mengatakan, pengguna shabu yang ini merupakan pemain baru.
"Kita masih melacak jaringannya. Ini pelaku atau pengguna baru," ujar Haqqul pada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Urip Sumoharjo, Sabtu (31/10/2009).
Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas yakni serbuk kristal dibungkus plastik yang ddiduga shabu-shabu. "Beratnya belum tahu karena masih ditimbang," ujarnya.
Pelaku bakal dijerat undang-undang nomor 5/1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
(bdh/bdh)










































