Motif kedua pelaku yaitu Oki Yudistira (21) dan Silvester Dodi Hendra (20), warga Desa Banaran, Kecamatan Kertosono menyebarkan video itu karena jengkel. Pelaku mengaku jengkel dan cemburu dengan tindakan dua pemeran video mesum yang mengumbar adegan panas di rumah Oki.
"Motifnya cemburu, karena kedua pemeran sudah dingatkan agar tidak menjadikan rumah tersangka untuk adegan mesum, justru seakan mengejek," kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Puji kepada wartawan di Mapolres, Kamis (29/10/2009).
Video mesum itu direkam 2 bulan yang lalu dengan menggunakan kamera hand phone. Oki bertugas sebagai perekam, sedangkan Dodi mengeditnya sebelum disebarluaskan.
"Termasuk diberi backsound lagu dangdut itu yang melakukan juga tersangka Dodi," tuturnya.
Keduanya nekat menyebarluaskan video itu karena sikap dari sang pemeran pria yang beriniasial YD. Saat mengetahui kedua temannya merekam adegan mesum dengan sang pacar. YD marah-marah. Sakit hati, Oki kemudian menyebarkan video itu.
"Keterangan dari tersangka Oki dia mengaku sempat dimarahi oleh YD, karena saat merekam dia terpergok. Atas dasar sakit hati dia meminta Dodi mengeditnya dan menyebarluaskannya," ungkapnya.
Kedua tersangka mendapatkan ancaman hukuman berlapis. Keduanya dianggap melanggar Pasal 282 KUHP tentang perbuatan cabul melalui penyebarluasan video porno dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Serta Pasal 27 UU ITE No.11 tahun 2008 tentang larangan menyebarluaskan atau mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dalam sebulan terakhir warga Nganjuk dan sekitarnya digegerkan dengan peredaran video mesum dengan judul 'Smaker Bergoyang'. Video yang dalam file lain berjudul 'ojo ruh' itu diperankan 2 sejoli, dimana pemeran wanita seorang pelajar SMA, sedangkan pemeran pria disebut-sebut calon polisi.
(wln/wln)










































