Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di depan Hotel Sentral di Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren sering terjadi transaksi shabu-shabu. Penangkapan pertama, polisi yang menyamar berhasil membekuk Heri Wibowo (33).
"Saat kami tangkap Heri Wibowo akan menjual 0,5 gram shabu dan setelah kami kembangkan ada 5 tersangka lain yang berhasil kami tangkap," kata Kapolsek Pesantren AKP David Subagio dalam gelar perkara di Mapolsek, Selasa (27/10/2009).
Sasarannya, kata dia, tamu yang datang menginap. Mereka memanfaatkan hubungan pertemanan sesama pegawai hotel untuk berkomunikasi.
"Kami menyebut demikian karena ada beberapa indikasi 2 dari 6 tersangka merupakan karyawan hotel di Kediri. Jadi modusnya mereka saling kontak jika memang ada tamu hotel yang memesan melalui mereka dan barang akan dikirimkan sesuai dengan tempat yang disepakati," papar David.
Pihaknya mendapat indikasi jika jaringan pengedar ini bagian komplotan pengedar besar yang beroperasi di Jatim. Itu dibuktikan salah satu tersangka dari Jombang yang mengaku mengedarkan shabu hingga Mojokerto dan sekitarnya.
"Untuk itu kami masih kembangkan, karena memang tidak menutup kemungkinan itu benar," ungkapnya.
6 tersangka yang diamankan masing-masing Heri Wibowo (33) warga Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren, Samsul Huda (29) warga Dusun Bulusan Desa Bulu Kecamatan Semen, Achmad Tohari (45) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Pare, Sutiyo (38) warga Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, Bambang Yulianto (36) warga Kelurahan Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang dan Syahrul Hadi (32) warga Desa Nglundo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Akibat perbuatannya, mereka akan mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara. Mereka dianggap melanggar Pasal 60 (1) huruf b (2) UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
(fat/fat)











































