Pasalnya, kedua pemuda ini dituduh membawa kabur seorang siswi sekolah dasar (SD) kelas VI sebut saja Bunga (12) tetangga desanya. Sepanjang malam Bunga tidak pulang diduga menjadi korban pencabulan kedua tersangka.
"Kami dapat laporan para pelaku telah berbuat cabul selama korban tidak dipulangkan. Jadinya kami langsung melakukan penangkapan setelah mendapat laporan keluarga," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Kusworo Wibowo kepada detiksurabaya.com di Mapolres Malang.
Kejadian ini terjadi pada Rabu (14/10/2009) ketika Bunga mendatangi rumah MF. Bunga dan MF menjalan hubungan. Meski usia remaja keduanya larut dengan kemesraan.
Kondisi rumah MF sepi membuat keduanya nekat dan bermesraan di dalam kamar. Tak beberapa lama kemudian muncul WH yang pernah menjalin hubungan dengan korban
sebelumnya. WH pun meminta jatah.
"Pelaku WH secara tak sengaja mempergoki dan meminta jatah kepada korban. Secara bergiliran kedua pelaku menciumi dan meraba-raba tubuh korban," ungkap Kusworo
Kasus ini dilaporkan ke polisi dikarenakan orang tua korban marah setelah korban tidak pulang ke rumah. Menurutnya hampir semua bagian leher dan tubuh korban penuh dengan bekas ciuman. "Ketika korban pulang, keluarga langsung melapor ke polisi," ujarnya.
Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar UU Perlindungan Anak. Kedunya mengaku perbuatan yang dilakukannya atas dasar suka sama suka, bukan ada paksaan. Meski begitu, atas dasar pemeriksaan saksi dan korban, petugas menjebloskan keduanya ke sel tahanan. (wln/wln)











































