Motor akan diserahkan ke pemilik asalkan mengganti bannya dengan ukuran yang sebenarnya dan mengganti knalpot bising dengan knalpot standar.
"Santun dan tertib berlalu lintas itu tidak hanya melengkapi kendaraan dengan surat kendaraan serta SIM, mengendara tetapi mengganggu ketenangan orang lain bisa dikategorikan berkendaraan tidak santun," kata Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Sugiman saat dihubungi, detiksurabaya.com Senin (26/10/2009).
Menurut Sugiman, Situbondo banyak gang jalan yang rata-rata dilewati banyak pengendara roda dua. Jika pengendara menggunakan knalpot yang bersuara besar biasa dipastikan kondisi gang akan ramai. Ini menganggu ketertiban warga.
"Sampai saat ini memang belum ada keluhan dari masyarakat, tetapi kami harus tanggap terhadap keadaan sehingga tugas kami sebagai pelayan dan pelindung masyarakat bisa terpenuhi," tandasnya.
Alasan lain kenapa sepeda motor yang menggunakan ban ukuran kecil ditertibkan dikarenakan kondisi jalan di Situbondo bergelombang. Serta upaya Satlantas untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. (wln/wln)











































