"Surat keputusan ini sesuai dengan surat edaran menteri pendidikan nasional," ujar Wakil Bupati Malang Rendra Kresna di Pendopo Kabupaten Malang Jalan Kyai Haji Agus Salim Malang, Jumat (23/10/2009).
Menyusul adanya SK Bupati ini, pihak Dinas Pendidikan terkait bersama GTT akan duduk bersama menyelesaikan masalah selama ini terjadi. Karena sesuai dengan peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, sejak 2005 pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga honorer baru.
"Bila GTT sertifikasi guru maka tingkat kesejahteraan ikut meningkat," imbuh Rendra.
Jika sebelumnya para GTT mendapat upah Rp 200 ribu-Rp 400 ribu setiap bulan, jika lolos sertifikasi akan mendapat upah Rp 1,5 juta per bulan melalui APBN.
Sementara salah seorang GTT asal Poncokusumo, Muhammad Umar menyambut positif terbitnya SK Bupati Malang tentang GTT tersebut. Bahkan, dia berharap bisa segera mengikuti sertifikasi seperti guru lainnya. "Kami harapkan nasib kami berubah dengan SK itu," jelasnya.
Sedangkan dari total 6.196 GTT/PTT 25 ,persen terancam untuk pemutusan hubungan kerja. Karena semakin berkurangnya jam mengajar bagi GTT-PTT yang bekerja 5-20 tahun. Sebelumnya, ribuan GTT/PTT kemarin lusa menggelar aksi demo di Pendopo Kabupaten Malang menuntut terbitnya SK Bupati Malang.
(fat/fat)










































