Ngemplang Rp 46 Juta, Pengurus Koperasi Dibekuk

Ngemplang Rp 46 Juta, Pengurus Koperasi Dibekuk

- detikNews
Kamis, 22 Okt 2009 18:19 WIB
Pacitan - Uang memang bisa membahagiakan. Namun uang juga bisa membuat orang bisa celaka. BDY (48) salah satunya. Gara-gara menggelapkan uang negara, pria warga Desa Jetak Kecamatan Tulakan Pacitan ini harus berurusan dengan hukum.

Kasus ini bermula saat Koperasi Abdi Wargo yang menjadi tempat BDY bekerja mengajukan proposal bantuan kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah setempat. Setelah mempelajari proposal, dinas terkait akhirnya meloloskan permintaan pihak koperasi dengan dua kali pencairan. Masing-masing sebesar Rp 30 juta dan Rp 43 juta.

Sebagai pemegang jabatan manajer pengelola tentu saja BDY memiliki kewenangan penuh mewakili koperasi saat serah terima. Sayangnya, saat memegang segebok uang pikirannya mulai berubah. Alih-alih menyerahkan uang sepenuhnya kepada koperasi, BDY berusaha mengambil sebagian.

Dari total bantuan senilai Rp 73 juta, hanya Rp 27 juta yang disalurkan sebagaimana mestinya. Sedang sisanya diambil untuk kepentingan pribadi. Beraninya lagi, tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan manajer umum.

Ulah pelaku mulai terendus saat Dinas Koperasi melakukan audit. Saat mengetahui adanya kejanggalan dinas terkait langsung melaporkan temuan tersebut kepada polisi. Ironisnya, saat dikonfrontir petugas tersangka tidak dapat mengembalikan dana yang diambilnya.

"Uang tersebut telah digunakan untuk melunasi sejumlah tanggungan. Mulai angsuran kredit mobil, uang muka sepeda motor hingga angsuran bank," terang Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Sukimin kepada wartawan, Kamis (22/10/2009).

Sukimin mengaku, hingga saat polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Untuk kepentingan penyidikan tersangka bersama sejumlah barang bukti diamankan di mapolres.

Untuk memproses tersangka, lanjut Sukimin, pihaknya menjerat pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara telah menunggunya.

Kasus ini merupakan perkara korupsi ke empat yang berhasil dibongkar Polres Pacitan dalam setahun terakhir. Dari keempat kasus tersebut uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 109 juta.

(fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait