Rupanya komplotan penjudi ini menggelar judi remi di area SMPN 1 Gapura Sumenep, Madura. Mereka yang berhasil dibekuk yakni Hakim Aminullah (28) warga Palo'loan, Tohari (31) dan Saleh (50), keduanya warga Desa Panagen, Kecamatan Gapura, Sumenep yang masih satu keluarga.
Dibekuknya arena perjudian lantaran warga mulai gerah dengan aksi yang digelar. Warga pun melaporkan dan menginformasikannya kepada petugas.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, para pelaku judi jenis remi itu benar-benar nekat dengan menggunakan area sekolah untuk menghindari petugas.
"Beruntung warga setempat menginformasikan jika ada yang main judi. Setelah digerebek benar adanya," ujar Mualimin kepada wartawan di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (22/10/2009).
Petugas pun mengamankan barang bukti berupa 1 set remi dan uang tunai sebesar Rp 245 ribu. "Pelaku yang saat ini menjalani pemeriksaan bakal dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
(fat/fat)











































