Pamekasan Akan Terbitkan Peraturan Bebas Asap Rokok

Pamekasan Akan Terbitkan Peraturan Bebas Asap Rokok

- detikNews
Kamis, 22 Okt 2009 12:15 WIB
Pamekasan - Perda bebas asap rokok yang diberlakukan di Surabaya juga akan diikuti oleh Kabupaten Pamekasan, Madura. Pemkab akan segera menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) ke legislatif untuk segera disahkan menjadi Perda.

"Saya memang perokok. Tapi saya tetap mendukung gerakan larangan merokok di tempat-tempat yang ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok. Itu sebabnya, saya akan secepatnya menerbitkan peraturan bupati terkait wilayah bebas asap rokok," tegas Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, saat ditemui detiksurabaya.com di Pendopo Ronggosukowati, Kamis (22/10/2009).

Untuk sampai terbitnya Perbub Kawasan Bebas Asap Rokok itu, Kholilurrahman telah menetapkan sejumlah kawasan bebas asap rokok. Seperti di Rumah Sakit Panglegur, Terminal Ceguk, dan beberapa perkantoran.

"Karena sifatnya masih sebatas sosialisasi, maka saya perintahkan kepada kepala unit kerja untuk membangun dan menyiapkan satu ruangan khusus sebagai kawasan merokok," tandas mantan anggota DPRD Jatim itu.

Saat ditanya apakah dirinya masih merokok, pria yang juga pengasuh Pondok Pesantren Panempan itu, langsung tertawa. "Iya benar. Saya masih merokok. Malah termasuk perokok berat," sahut Kholilurrahman sembari tertawa lebar. Para pejabat yang saat itu ikut mendampingi Kholilurrahman, tak urung ikut tersenyum-senyum.

Meski segera menerbitkan Perbub Larangan Merokok, Kholilurrahman mengaku tidak bisa melarang petani di Pamekasan agar berhenti menanam tembakau. Terlebih lagi, komoditas tembakau khas Madura, merupakan mata pencaharian pokok 90 prosen petani di Pamekasan.

Bahkan, dari tahun ke tahun, hamparan ladang tembakau makin meluas. Tak kurang 38 ribu hektar tanah sawah dan tegalan, dijadikan media tanam tembakau.

"Petani Pamekasan sudah turun temurun menanam tembakau. Jadi tidak bijak rasanya, jika saya ikut melarang mereka mengurangi lahan areal tembakau," kata Kholilurrahman, sebelum memasuki ruang kerjanya.

(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.