Dua Home Industri Jamu Beromzet Miliaran Digerebek

Dua Home Industri Jamu Beromzet Miliaran Digerebek

- detikNews
Rabu, 21 Okt 2009 10:55 WIB
Lumajang - Dua home industri jamu ilegal digerebek polisi. Dari dua rumah sekaligus dijadikan tempat produksi, polisi menemukan ribuan jamu racikan yang diperkirakan beromzet miliaran.

Dua rumah itu milik Mahmud  (45), warga Dusun Biting Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono dan Misnanto (37) warga Desa Kandang Tepus Kecamatan Senduro Desa Bondoyudo, Kecamatan Sukodono, Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Kusmindar menuturkan, tim gabungan Reskrim dan Narkoba Polres Lumajang menggerebek sebuah pabrik jamu tradisional yang diduga kuat ilegal.

"Kami sudah pantau kegiatan mereka dan ternyata membuat jamu racikan ilegal diperjualbelikan kepada masyarakat," kata Kusmindar kepada wartawan di lokasi, Rabu (21/10/2009).

Saat penggrebekan, pemilik rumah dan beberapa karyawan kaget melihat kedatangan polisi di lokasi. Mereka pun menghentikan aktivitasnya membuat jamu karena polisi memasang police line.

"Kami menemukan bahan-bahan kimia untuk pembuatan jamu," tutur Mantan Kapolsek Kunir itu.

Pihak kepolisian mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lumajang dan Balai Pengawas Makanan dan Minuman (BPOM) Surabaya untuk menguji jamu ilegal tersebut.

"Pokoknya jamu ini berbahaya, tidak ada izin produksi dan kemasan seadanya," katanya.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni 36 ribu bungkus jamu berisi 125 mg. Sedangkan harga per bungkus jamu senilai Rp 950.

"Dari penggerebekan, disita antara lain satu bungkus berisi pil berwarna hijau, kuning, putih, orange dan biru. Kemudian satu tas plastik berisi kapsul Bandelox," jelas kata Kusmindar.

Kini kedua tersangka terancam dijerat pasal 82 ayat 2 huruf B UU RI No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(fat/fat)
Berita Terkait