2 Sak tanah itu diduga kuat berasal dari hutan produksi petak 79, kawasan gunung Tumpang Pitu Kampung 56, Dusun Wringin Agung Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Areal hutan yang dikelola oleh Perhutani Banyuwangi Selatan tersebut, sejak lama beralih fungsi menjadi lokasi penambangan emas liar alias ilegal.
Dua pengepul emas itu yakni, Hartono Karta Sutrisna (49) warga Jl Mangga Besar IV P 22 Desa/Kecamatan Tamansari, Bogor, Jawa Barat, dan Mulyadi (30), warga Dusun Nangkrak Desa Cikelat Kecamatan Cisolok, Kodya Sukabumi, Jawa Barat. Selain pengepul, para pelaku diduga juga sebagai penambang emas liar.
Polisi menangkap mereka saat berusaha membawa tanah hasil jarahan tersebut keluar dari kawasan Kecamatan Pesanggaran. Mobil jenis Esspas dengan nomer polisi T 163 DC yang mereka kendarai dihentikan paksa oleh polisi diperbatasan antara Kecamatan Siliragung dan Kecamatan Pesanggaran.
"Saat digeledah ada dua kantong tanah yang diduga berasal dari aktivitas penambangan emas liar di Pesanggaran," jelas Kapolsek Silir Agung, Iptu Subandi, saat ditemui detiksurabaya.com di kantornya, Selasa (20/10/2009).
Sementara kedua pelaku saat dikonfirmasi mengaku jika 2 sak tanah tersebut memang berasal dari lokasi tambang emas ilegal di Kampung 56. Mereka membelinya dari para penambang liar. Rencananya tanah tersebut akan digiling di Desa Ringin Telu Kecamatan Bangorejo.
Selain itu, mereka juga mengaku jika sejak lama menetap di Banyuwangi. Tepatnya di kawasan Kecamatan Pesanggaran. Keberadaan mereka tak lain ingin berbisnis emas, meski mengetahui jika berisiko. Keduanya diketahui memiliki kemampuan di atas rata-rata dalam bidang emas.
"Tanah itu kami beli dari sejumlah penambang di Kampung 56. Rencananya mau kita giling. Mesin gilingnya kita datangkan langsung dari Jawa Barat," ucap Hartono yang diiyakan Mulyadi saat ditemui di Polsek Silir Agung.
Selain mereka, lanjut Hartono, banyak warga asal Jawa Barat menetap di Banyuwangi dengan tujuan yang sama. Dari penambang hingga pengepul emas. Mereka menyebar di beberapa kecamatan di Banyuwangi Selatan, yang berdekatan dengan lokasi tambang emas liar di Kampung 56, Pesanggaran.
Beberapa hari sebelumnya, polisi dari Polsek Pesanggaran menggerebek rumah yang berfungsi sebagai tempat penggilingan tanah yang diduga mengandung buliran emas. Disinyalir praktek-pratek serupa tumbuh subur di kawasan Banyuwangi Selatan, setelah penambangan emas secara liar tak tertangani lagi.
(bdh/bdh)











































