Perbuatan biadab itu dilakukan tersangka sebanyak 3 kali. Dilakukannya sejak pertengahan September lalu. Dua diantaranya dilakukan di rumah kosong sekitar rumah mereka. Kali ketiga, perbuatan biadab itu dilakukan nelayan Muncar di kebun pisang setempat pada Senin (12/10/2009) siang.
Aksi biadab itu dilakukan saat Menuk seorang diri atau disaat kedua orang tua berjualan di pasar. Kesempatan itulah yang digunakan pelaku untuk untuk beraksi. Korban diseret ke tempat dimana tersangka melampiaskan syahwat liarnya.
"Korban diperkosa tiga kali. Dua aksinya di rumah kosong dan terakhir dikebun pisang. Korban diseret dari rumahnya," kata Kapolsek Muncar, AKP Bakin, saat ditemui detiksurabaya.com di kantornya, Jumat (16/10/2009).
Setelah puas melampiaskan hasrat birahinya, pelaku selalu memberi uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban. Uang itu diberikan dengan maksud agar korban tidak bercerita kepada siapapun terkait ulahnya.
Namun tak disangka, justru dari uang itulah perbuatan tersangka terbongkar. Orangtua korban curiga dengan keberadaan uang yang dipegang anaknya. Pasalnya, selama ini jarang sekali korban memegang uang kecuali diberi kedua orang tuanya.
Orangtuanya kemudian mendesak korban siapa yang memberinya uang. "Setelah ditanya korban mengaku diberi uang oleh tersangka. Dan menceritakan apa yang telah terjadi," ungkapnya.
Tidak terima orangtua korban melaporkan hal itu ke Polsek Muncar. Untuk membuktikan laporan itu polisi membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Polisi menciduk tersangka di rumahnya. Polisi menjeratnya dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
(wln/wln)










































