11 Orang Digelandang Ketika Berjudi

11 Orang Digelandang Ketika Berjudi

- detikNews
Jumat, 16 Okt 2009 14:02 WIB
11 Orang Digelandang Ketika Berjudi
Surabaya - Sebanyak 11 orang penjudi dari berbagai jenis permainan judi diringkus oleh  ditiga lokasi diringkus Polres Sumenep, Madura.

Tiga pelaku diantaranya tertangkap saat menggelar judi jenis lempar koin dengan taruhan uang di serambi rumah warga Desa Aengdake Kecamatan Bluto.

Mereka adalah Mistar (34) warga Kolor, Sahri (40) warga Desa Batuan, Faisal Hidayat (29) warga Aengdake Bluto. Barang bukti yang diamankan petugas berupa 2 logam pecahan Rp 500 dan uang tunai Rp 1.600

Tiga tersangka lain tertangkap main judi cap jiki di rumah warga Desa Montorna Kecamatan Pasongsongan, yakni Mu'in (40) warga Desa Daleman Kecamatan Guluk-Guluk, Mat Seli (35) warga Desa Tampojung, Waru, Pamekasan dan Sudi (40) warga
Desa Daleman, Guluk-Guluk.

Barang bukti yang diamankan petugas adalah seperangkat judi cap jiki dan uang sebesar Rp 350 ribu.

Sedangkan 5 orang lainnya ditangkap saat main judi jenis domino di salah satu rumah tersangka Desa Kertasada Kalianget dengan barang bukti satu set domino dan uangtunai Rp 946 ribu.

Ke lima tersangka yakni Suprapto (57), Abd Latif (46), Suhartono (46), semuanya warga Desa Krtasada, Jamaludin (68) warga Desa Karang Anyar dan Hatta (50) warga Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget, Sumenep.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, para penjudi tersebut terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat). Para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Ke 11 pelaku penjudi itu bakal dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," kata Mualimin pada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Urip Sumoharjo, Sumenep, Jumat (16/10/2009).

(wln/wln)
Berita Terkait