Puluhan Massa Geruduk Polres Blitar

Dugaan Pungli Parkir Berlangganan

Puluhan Massa Geruduk Polres Blitar

- detikNews
Senin, 12 Okt 2009 17:30 WIB
Blitar - Puluhan aktivis Komite Rakyat Pembrantas Korupsi (KRPK) geruduk Polres Kota Blitar. Mereka menganggap pihak polres sengaja menghentikan penyidikan kasus korupsi pungutan liar (pungli) terhadap parkir berlangganan senilai Rp 500 juta.

Menurut koordinator aksi Moh Triyanto, tidak adanya tindak lanjut dari bukti temuan berupa karcis berlangganan, stiker, kwitansi dan keterangan 20 orang saksi sejak Juni tahun lalu, membuat pihaknya meyakini jika kasus tersebut diduga dimainkan.

"Apalagi infonya terbit SP3. Karenanya kita datang kemari untuk menanyakan alasan membekukan kasus ini," teriak Triyanto dalam orasinya di depan Mapolres Kota Blitar, Senin (12/10/2009).

Pihaknya mengaku ada keganjanggalan jika kasus yang terungkap sejak tahun 2008 lalu itu, hingga kini tidak ada kemajuan. Temuan adanya praktek pungutan liar melibatkan Dinas Perhubungan Pemkot Blitar menarik retribusi parkir berlangganan kepada masyarakat sejak tahun 2003 hingga 2007 diduga sebagai tindakan ilegal.

Hal itu terungkap berdasarkan adanya temuan Peratutan Daerah (Perda) No 11 tahun 2007 tentang pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum dan baru terbit pada tahun 2007.

Hal yang sama juga terjadi dengan keluarnya Peraturan Walikota No 17 tahun 2007 yang mengatur tentang pungutan parkir dijalan umum. Sementara tarikan liar yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Blitar sudah dilakukan sejak tahun 2003 silam.

"Artinya pungutan retribusi yang berjalan sejak tahun 2003-2007 adalah ilegal. Karena tidak ada payung hukumnya. Untuk itu kita pertanyakan kemana dana Rp 500 juta itu mengalir," katanya.

Selain itu, Triyanto mempertanyakan keseriusan penyidik dalam mengusut kasus dugaan korupsi senilai Rp 500 juta. Bila memang SP3 benar-benar dilakukan, KRPK akan menyiapkan gugatan pra peradilan untuk lembaga kepolisian Polresta Blitar.

Dalam aksinya massa KRPK ditemui Kasat Reskrim Polresta Blitar AKP Purdiyanto. Menurut dia, kasus dugaan pungli retribusi parkir masih berjalan dan tidak ada SP3, meski diakui belum ada tersangka. "Tidak benar ada SP3. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan," jelas Purdiyanto.

Sementara itu adanya ancaman KRPK yang akan mempraperadilkan bila terbukti melakukan SP3, Purdiyanto menyatakan tidak gentar. "Silahkan lakukan pra peradilan, jika memang kami mengeluarkan SP3," pungkasnya.

Setelah mendapat penjelasan dari aparat polres setempat, puluhan massa yang melakukan aksi membubarkan diri dengan tertib.
(fat/fat)
Berita Terkait