Hal ini berdasarkan pengamatan ProFauna Indonesia tentang perkembiakkan habitat Elang Jawa selama 10 tahun terakhir.
"10 tahun lalu masih bisa ditemukan di hutan Pulau Sempu dan wilayah Cangar," ujar Direktur Profauna Indonesia, Rosek Nursahid, Senin (12/10/2009).
Menurut Rosek, tahun 1998 lalu ProFauna Indonesia menemukan tiga ekor Elang Jawa di atas Hutan Cangar. Namun pada Tahun 2009 tak lagi ditemukan keberadaan satwa langka tersebut.
"Sampai saat ini belum ada data ilmiah menyebutkan berapa jumlah populasi satwa secara fisik mirip dengan burung garuda itu," imbuhnya.
Rosek menjelaskan, Badan Konservasi Dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memasukkan Elang Jawa dalam kategorikan satwa terancam punah dalam Apendiks 1.
Artinya, perdagangan satwa ini diatur secara ketat, hanya turunan ketiga dari penangkaran yang bisa dijual belikan.
Sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku penyelundupan satwa ini diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Populasi Elang Jawa merosot, karena dampak perburuan liar di alam bebas. Hasil perburuan diselundupkan ke Jepang dan Filipina," ungkap Rosek.
(bdh/bdh)











































