Ada dugaan, ketiga mobdin ini beralih kepemilikkannya ke tangan pribadi.
Menurut Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Malang, Made Arya mengatakan, dua pekan lalu pihaknya menerima surat pengajuan dem-deman dari sekretariat DPRD Kabupaten Malang untuk pengalihan kepemilikkan tiga unit mobil tersebut.
"Sesuai permendagri nomor 17 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah, mobil dinas boleh didem jika berusia minimal 5 tahun. Tapi dalam SK bupati minimal berusia 8 tahun," ujar Made saat dihubungi melalui telepon genggamnya.
Disinggung soal keberadaan ketiga mobdin tersebut, Made mengaku, tidak mengetahui. Akan tetapi, menurut laporan tertulis dari seketariat dewan, ketiga mobil itu saat ini berada di garasi kantor DPRD Kabupaten Malang. Namun, dari pantauan di garasi dewan, tidak terlihat adanya mobil jenis Toyota Altis tersebut.
Secara terpisah mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang periode 2004-2009, Sanusi mengaku tidak pernah mengajukan untuk menge-dem mobil tersebut.
Bahkan ia menegaskan telah mengembalikan mobil tersebut ke pemerintah daerah. "Saya sudah mengembalikannya," tegas Sanusi. (bdh/bdh)