"Kami masih menunggu selesainya proses hukum," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Bojonegoro, Zainun dalam pesan singkatnya kepada detiksurabaya.com, Jumat (9/10/2009).
Ia menjelaskan, bahwa saat ini Joko sudah ditahan oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap muridnya. Joko juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, Dindik Bojonegoro masih belum bisa mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan guru bejat itu. Hingga kini yang dilakukan hanya mengganti guru dengan guru lain di tempatnya mengajar.
"Demi kenyamanan proses belajar mengajar kami memprioritaskan pendidikan anak didik dengan memberikan guru pengganti," tulisnya dalam pesan tersebut.
(stv/bdh)











































