Salah satu korban kelainan seksual guru ini adalah SR (14), siswa salah satu SMP di Bojonegoro. Berdasarkan pengakuan korban kepada penyidik di Polsek Kalitidu, Bojonegoro diketahui bahwa korban dicabuli dengan cara yang sangat tidak sopan.
Seluruh korban itu diminta untuk melakukan onani di depan guru tersebut. Setelah ejakulasi, gantian guru itu yang melakukan onani di depan korbannya. Kejadian tersebut dilakukan di rumah Joko.
"Kami sudah memeriksa 9 korban yang menyatakan seluruhnya dicabuli dengan cara yang tidak sopan," kata Kanit Reskrim Polsek Kalitidu, Iptu Bambang saat dihubungi detiksurabaya.com, Jumat (9/10/2009).
Bambang menceritakan, korban tidak hanya mengalami penyimpangan seksual, tersangka juga kerap melakukan kekerasan fisik pada korbannya yang masih bocah tersebut.
"Hal ini terbongkar karena salah satu korban mengalami luka pada bagian bibirnya," tambahnya.
Ia mengungkapkan, seluruh korban mengalami depresi yang cukup berat saat dimintai keterangan itu. Korban pencabulan guru ini benar-benar tidak menyangka menjadi korban kelainan seksual guru itu.
Hal ini karena Joko membujuk seluruh korbannya akan diberikan pelajaran tambahan di rumahnya. Namun setibanya di rumah itu, bukan pelajaran tambahan yang diberikan tapi perlakuan seksual yang aneh.
Saat ini Joko terancam dikenakan pasal 292 KUHP, tentang Pencabulan dan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(stv/bdh)










































